Senin, 02 Februari 2009

Berdasarkan keputusan yang telah aku liat di forum kita. Aku sudah memikirkan masak2 keputusan ini.

Ketentuannya :

1. PIC tiap daerah berjumlah antara 3 sampai 6 orang( ketua, wakil, sekretaris) sesuai dengan keperluan karena banyaknya anggota per daerah, khusus jakarta karena anggotanya lebih banyak sebaiknya menggunakan kepengurusan yang lama.

2. PIC dipilih melalui musyarawah dan pemungutan suara oleh anggota masing2 daerahnya.

3. PIC boleh diganti jika ada yang mengundurkan diri atau tiap daerah punya rules sendiri tiap setahun sekali PIC diganti sehingga tiap individu bisa mempunyai pengalaman menjadi pengurus.

4. PIC ini berkedudukan sama ditiap2 daerah karena tidak ada pengurus pusat. Pengurus pusat adalah gabungan dari PIC ini.

5. PIC daerah bertanggung jawab terhadap acara2 di daerah mereka masing2.

6. Jika ada gathering nasional maka tiap PIC tiap daerah wajib ikut dalam forum gathering nasional.

7. Jika ada gathering nasional, tiap daerah menunjuk satu atau dua orang dari PICnya untuk ikut kedalam forum gathering nasional.

8. PIC tiap daerah sebelum ikut ke forum gathering nasional wajib untuk berembuk dulu dengan anggotanya masing2 apa yang menjadi aspirasi mereka.

9. PIC harus bisa membimbing dan menyampaikan aspirasi anggotanya.

10. PIC tiap daerah dipilih tiap tahunnya dengan sistem yang sama. Jika ada pengulangan ( orang yang sama) itu sah.

11. PIC itu adalah pembimbing dan pengurus anggotanya, dan anggota juga harus mau diurus

Tidak ada komentar: